BANJARMASIN, iNews.id – Calon gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan Deny Indrayana kembali dibuat kecewa dengan dimentahkannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel oleh Bawaslu.
Sidang berlangsung di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (10/11/2020) sore, dengan majelis hakim diketuai Erna Kasypiah yang juga ketua lembaga pengawas pemilu itu. Sedangkan anggota majelis hakim, empat komisioner Bawaslu Kalsel lainnya.
Seusai sidang, Denny Indrayana yang diusung koalisi Partai Gerindra tampak meradang dengan keputusan sidang pendahuluan tersebut. Sebab, tiga kali laporan yang dilayangkan di Bawaslu Kalsel, tak ada satu pun yang terbukti.
Saking kecewanya, calon gubernur nomor urut 2 ini menyebut hukum di Indonesia ibarat zombie.
"Kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie. Artinya dia cuma jasad aja tanpa roh keadilan, hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa berbagi sembako yang sangat banyak, niat yang sangat banyak sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi pemilih," ucapnya.
Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana akan mengajukan keberatan ke Bawaslu di Jakarta. Menurut langkah itulah yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait