Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mediator dalam memberikan perlindungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan pihak lain menyukseskan program tersebut.
“Kami telah memiliki relasi seperti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Negeri, Kejaksanaan Negeri, Dinas Sosial, Disnakertrans hingga Polri yang membidangi perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait