Ilustrasi. (Okezone/stutterstock)

Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai mediator dalam memberikan perlindungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan pihak lain menyukseskan program tersebut.

“Kami telah memiliki relasi seperti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Negeri, Kejaksanaan Negeri, Dinas Sosial, Disnakertrans hingga Polri yang membidangi perlindungan perempuan dan anak,” katanya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network