Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Saat ini, kata dia tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.
Dia mengimbau, bagi yang merasa turut menjadi korban agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.
Disinyalir, lanjut dia masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.
Diketahui seorang perempuan berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait