Berikut lima poin perintah Kapolri kepada kapolda dan kapolres:
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI serta stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman covid-19,
2. Mempelajari dan memahami Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain,
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020,
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal,
5. Meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait