Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan keterangan pers di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kapolda dan kapolres mencegah Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Salah satunya menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 itu diterbitkan pada 7 September 2020 dan ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, yang juga merupakan Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dan memasuki penetapan paslon dan menuju masa kampanye. Tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain untuk mencegah terjadinya klaster baru akibat kerumunan, surat telegram itu diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam surat telegram tersebut tertuang lima perintah Kapolri kepada para kapolda dan kapolres.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network