Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal bersama Forkopimda. (ANTARA/Firman)

Seperti pembatasan kapasitas maksimal 50 persen untuk kegiatan publik, termasuk bekerja dari rumah untuk perkantoran yang juga wajib dipatuhi.

"Saya minta Kapolda untuk memerintahkan jajarannya menegakkan prokes ini. Kalau ada yang melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Situasi kasus lagi melonjak, semua wajib disiplin untuk menekan penambahan penularan Covid-19," kata Safrizal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network