Seperti pembatasan kapasitas maksimal 50 persen untuk kegiatan publik, termasuk bekerja dari rumah untuk perkantoran yang juga wajib dipatuhi.
"Saya minta Kapolda untuk memerintahkan jajarannya menegakkan prokes ini. Kalau ada yang melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Situasi kasus lagi melonjak, semua wajib disiplin untuk menekan penambahan penularan Covid-19," kata Safrizal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait