Kepada polisi, Dayat mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah orang tak kenal. Untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram sabu, dia diupah Rp1 juta.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan," ujar kanit.
Masih berdasarkan pengakuan pelaku, pekerjaan sebagai kurir itu dilakoninya sementara sampai mendapatkan cukup uang untuk menikah. Tapi nasib berkata lain, aksinya diketahui polisi yang langsung menangkapnya sebelum menikah.
Namun, tekad pelaku menikahi pacarnya tetap dia tuluskan, meski harus menikah dengan sederhana di musala Mapolsek Banjarmasin Barat pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait