Tersangka kurir sabu M Hidayatullah (28) melangsungkan ijab kabul di musala Polsek Banjarmasin Barat, Kalsel.(Foto: iNews/Deny M Yunus)

BANJARMASIN, iNews.id - Rencana pernikahan M Hidayatullah (28), tak berjalan sesuai rencana. Gara-gara kedapatan memiliki 10 paket narkoba jenis sabu, kurir sabu ini terpaksa menikah di musala Polsek Banjarmasin Barat. 

Warga Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini, keburu diringkus polisi. Padahal, pengakuan pelaku, dirinya mengedarkan sabu untuk mengumpulkan modal menikahi pacarnya.

Tersangka kurir sabu M Hidayatullah (28) melangsungkan ijab kabul di musala Polsek Banjarmasin Barat, Kalsel.(Foto: iNews/Deny M Yunus)

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku diringkus di Jalan Bandarmasih, Gang 5 RT 37, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Kamis (26/11/2020) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita. 

"Sebelumnya, anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Yadi, Kamis (3/11/2020). 

Saat penangkapan, polisi menyita 10 paket sabu seberat 42,50 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya seperti enam sedotan plastik, satu timbangan digital, satu pipet kaca dan satu brankas warna merah.

Kepada polisi, Dayat mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah orang tak kenal. Untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram sabu, dia diupah Rp1 juta. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan," ujar kanit. 

Masih berdasarkan pengakuan pelaku, pekerjaan sebagai kurir itu dilakoninya sementara sampai mendapatkan cukup uang untuk menikah. Tapi nasib berkata lain, aksinya diketahui polisi yang langsung menangkapnya sebelum menikah. 

Namun, tekad pelaku menikahi pacarnya tetap dia tuluskan, meski harus menikah dengan sederhana di musala Mapolsek Banjarmasin Barat pada Selasa (1/12/2020) lalu. 

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network