Apa pun keputusannya, dia berharap semua bisa legawa dan menghargai karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kubu yang bersengketa telah menyerahkan pada mekanisme hukum di MK, jadi apa pun keputusannya diterima. Siapa pun yang menang harus didukung, kemudian semua kubu kembali bersatu membangun daerah," katanya.
Diketahui bahwa paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi membawa perkara hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi lantaran tidak terima dengan hasil penetapan KPU Provinsi Kalsel atas kemenangan paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait