Ilustrasi Salat Idul Adha di Lapangan

Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushalla dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

"Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network