Ilustrasi Salat Idul Adha di Lapangan

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Balangan, Kalimantan Selatan, mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di tempat ibadah dan lapangan. Syaratnya wilayah itu bukan zona merah dan oranye Covid-19.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala yang daerahnya di luar zona merah dan oranye, yakni dinyatakan zona kuning oleh pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," kata Kepala Kantor Kemenag Balangan Muhammad Yamani, Jumat (16/7/2021).

Dikatakannya, menurut Surat Edaran Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, panitia juga harus membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen kapasitas.

"Panitia pelaksana kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak dan memakai masker selama kegiatan ibadah berlangsung," katanya.

Sedangkan warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid dan mushala.

Selain itu, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, jemaah diminta langsung kembali ke rumah masing-masing. Jemaah juga diharapkan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network