ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

JAKARTA, iNews.id - Potensi pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2020, bisa terjadi di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran tersebut mulai bantuan sosial hingga rekening khusus dana kampanye.

Hal itu diungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020). Fritz Edward Siregar mengatakan biasanya anggaran digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.

"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya.

Potensi pelanggaran lainnya terjadi pada penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Fritz mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

"Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu tidak jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.

Fritz menilai, rekening khusus dana kampanye juga rentan terjadi pelanggaran, terutama pada lonjakan rekening pribadi paslon. Meski begitu, dia mengaku, hal itu bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanye.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network