Dalam pelaksanaannya, Kapolda tetap mengingatkan petugas di lapangan untuk mengedepankan sikap humanis dalam operasi larangan mudik terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021 tersebut.
"Jika memang ada yang terlanjur telah masuk Kalsel maka kebijakannya wajib karantina lima hari. Kalau aman maka silahkan beraktivitas seperti biasa. Yang pas ada pengeculian jika dilengkapi dokumen izin perjalanan tertentu dan surat sehat bebas Covid-19," katanya.
Rikwanto mengharapkan masyarakat mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif jika mobilitas masyarakat melalui tradisi pulang kampung terjadi.
"Kasus Covid-19 di Kalsel masih tinggi, jadi tolong sadari betul kebijakan ini demi keselamatan bersama. Silahkan Lebaran di rumah saja dan silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon dan sarana lainnya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait