BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hari ini, Senin (11/1/2021) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dan mengevaluasi parameter yang ditetapkan pada penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali.
“Untuk seluruh kabupatan/kota Kalimantan Selatan akan mengadakan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, dilansir dari website resmi Pemprov Kalsel, Senin (11/1/2021).
Berdasarkan hasil rakor mulai dari kemarin (9/1/2021) hingga Minggu (10/1/2021), Pemprov Kalsel akan membatasi di sejumlah sektor seperti perkantoran, perdagangan, parisiwasata, fasilitas umum, dan transportasi.
“Sesuai intruksi Gubernur Kalsel, untuk wilayah perkantoran hanya 25 persen WFO dan 75 persen WFH, kegiatan belajar diadakan daring," ucap Roy.
"Untuk mall buka seperti biasa dan tutup sampai pukul 20.00 WITA, restoran dan rumah makan dengan kapasitas 25 persen makan di tempat dan dimaksimalkan untuk take away, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen,” katanya lagi.
Roy menekankan seluruh kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait