Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

Sementara Albertus mengaku bahagia dan menyatakan dari awal berkeyakinan dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.

"Saya bekerja dengan niat yang benar, puji Tuhan telah menunjukkan keadilannya melalui majelis hakim," ucapnya penuh syukur.

Sebelumnya empat orang terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar yang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network