Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan empat orang terdakwa korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin I Gede Yuliartha dalam putusannya, Selasa (28/6/2023).

Empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta M. Saleh dan Lidyannor selaku kontraktor. Majelis hakim menolak semua dakwaan JPU dan meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network