“Dalam kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992,6 gram, 1 plastik bening, handuk dan beberapa barang bukti lainnya," kata Taufik.
Atas perbuatan keduanya, AN dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait