Polres Tarakan saat ekspos kasus narkoba dengan menghadirkan dua pelaku dan barang bukti hampir 1 kg sabu. (Foto: Humas Polri)

“Dalam kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992,6 gram, 1 plastik bening, handuk dan beberapa barang bukti lainnya," kata Taufik.

Atas perbuatan keduanya, AN dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network