Selama ini, kata dia penggunaan helm memang kerap tidak standar sesuai SNI. Bahkan banyak helm yang diperjualbelikan memiliki label SNI padahal palsu.
"Pada helm SNI yang asli, biasanya logo SNI-nya tidak hanya ditempel tetapi juga huruf timbul. Kemudian helm terasa berat, karena yang terasa ringan dan ringkih itu cenderung palsu dan harga murah," kata Andi.
Dia menegaskan helm merupakan salah satu alat melindungi kepala pengendara motor dari benturan keras akibat kecelakaan. Karena fungsinya yang vital, maka polisi mewajibkan helm bagi pengendara baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait