BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 99.800 batang rokok ilegal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) disita petugas Bea Cukai. Rokok ilegal itu diamankan saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai.
"Ada 20.000 batang barang kena cukai berupa hasil tembakau dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (30/5/2023).
Dia menambahkan, barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran dan upaya penyelundupan pada pasar gelap.
"Ini merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait