"Tanpa menunggu lama tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut satu bilah sangkur milik pelaku," katanya lagi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Banjarbaru guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait