Paket sabu-sabu berat 101,68 gram itu kata Niko, diletakkan dalam sepatu di teras rumah.
Kemudian hasil pengembangan, NH mengakui ada lagi satu paket sabu-sabu 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.
"Kami bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait