Pada kesempatan itu, perwakilan DPRD M Lutfi Ali menyampaikan usulan perubahan kedua Bapemperda 2025. Antara lain, yaitu masalah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Dia mengimbau kepada seluruh SKPD teknis agar bisa mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru, sebab perturan tersebut sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025," ucapnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait