“Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi berat, seperti menghentikan operasional perusahaan. Bahkan jika perlu mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan terkait imbas tragedi KM 171, karena aktivitasnya membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Tanah longsor yang diduga disebabkan aktivitas penambangan di Jalan trans-Kalimantan itu, lanjut dia harus menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, izin penambangan diharapkan tidak berdekatan dengan objek vital, seperti jalan nasional.
“Mengingat jalan trans-Kalimantan ini sangat vital sebagai penghubung antar wilayah di Kalimantan, maka ke depan izin lokasi jangan berdekatan dengan objek vital seperti jalan nasional. Demi menghindari potensi merugikan orang banyak jika terjadi kelalaian,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait