Sehingga, Birhasani meminta tindakan tegas kepala daerah untuk mencabut izin usaha atau izin gudang yang diketahui menimbun minyak goreng atau diberikan tindakan tegas bagi yang tidak memiliki izin dan menyulitkan pembelian minyak goreng ke pedagang kecil, karena ini merupakan wewenang Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat tengah berupaya agar pasokan CPO ke dalam negeri dapat melimpah. Salah satunya menetapkan semua eksportir CPO wajib menjual CPO ke dalam negeri sebanyak 30 persen dari nilai ekspornya.
“Kalau kemaren hanya 20 persen, Ini untuk sebagai upaya pemerintah agar pabrik-pabrik minyak goreng dapat beroperasi dan berproduksi lebih banyak lagi,” kata Birhasani.
Diketahui, harga CPO dalam negeri berdampak pada berkurangnya produksi pabrik minyak goreng. Akibatnya berkurangnya aliran distibutor minyak goreng ke berbagai daerah di Indonesia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait