BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepala daerah di Kabupaten/Kota bertindak secara tegas jika ditemukan penimbunan di daerahnya. Penindakan ini tidaknya hanya berlaku bagi distributor tapi juga pedagang eceran.
“Kalau pun terjadi penimbunan ada kemungkinan di tingkat pedagang yang mana mereka bukan distributor atau bahkan tidak memiliki izin untuk berusaha,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Birhasani, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (10/3/2022).
Disdag Kalsel sudah sering melakukan pengawasan ke distributor resmi yang memiliki izin dan mereka memang tidak melakukan penimbunan. Saat ini, telah ditemukan sistem penjualan sales atau grosiran (pedagang besar) minyak goreng yang mempersyaratkan pembelian minyak goreng dengan sistem bundling.
“Hal ini tentu sangat dilarang dalam sistem perdagangan karena sangat memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait