Ilustrasi pertambangan (Foto: Antara)
Selain itu, pemprov juga menghentikan rencana pertambangan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Bahkan, hal tersebut merupakan gugatan yang pernah dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tinggi (PTUN) di Jakarta dan berhasil digagalkan.

“Untuk pertambangan di Kabupaten HST pernah digugat oleh WALHI Kalsel dan berhasil digagalkan oleh mereka termasuk pertambangan tidak berizin juga ditertibkan oleh Dishut dan ESDM Kalsel,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network