BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan tidak lagi menerbitkan izin baru khusus bagi perusahaan pertambangan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang telah ditetapkan sejak 11 Desember 2020 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan Pemprov Kalsel juga telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900 perusahaan tambang di Kalsel.
“Sejak wewenang izin pertambangan diambil alih pusat, Dinas ESDM tidak pernah menerbitkan izin baru untuk pertambangan. Bahkan kami telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900,” katanya, dilansir dari website remsi Pemprov Kalsel, Selasa (26/1/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait