Dari penangkapan Katikih, petugas menyita satu HP warna Biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp450.000. Kemudian satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,17 gram yang dibungkus kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya di pinggir jalan.
Dari pengembangan keterangan Katikih, petugas mendatangi rumah Y dan dilakukan penggeledahan. Di rumah itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa serbuk dan satu pack plastik klip.
Katikih beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Y kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait