Ilustrasi Pria Ditangkap Polisi saat Antar Sabu (Foto: Agung Sulistyo/iNews)

TABALONG, iNews.id - Pria berinisial HI alis Katikih (37) ditangkap polisi dengan barang bukti sabu. Sebelumnya, dia diperintah orang berinsiail Y untuk mengantar barang haram itu ke orang yang tak dikenalnya.

Katikih ditangkap di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu–sabu.

“Penangkapan HI alias Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak Lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba” katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (4/3/2022).

Saat didekati petugas, satu orang berhasil melarikan diri. Dari keterangan Katikih yang berhasil ditangkap petugas, dia hanya disuruh pria berinisial Y mengantar barang ke orang. 

“Dia disuruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network