Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel di wilayah Balangan, Kalimantan Selatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Jendela dirusak menggunakan dua buah obeng. Setelah masuk, pelaku membawa dua buah ponsel dan uang di dalam dompet sebasar Rp2,6 juta," katanya.

Berbekal laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku HF di depan Gedung S.Lewan. Pelaku akhirnya ditangkap beserta barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Uang hasil curian sebanyak Rp2,6 juta habis untuk berfoya-foya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network