Menurut dia, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Dalam menangani kasus ini kami akan profesional, dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar Iqbal.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi, apabila di lokasi tempat tinggalnya terjadi kriminalitas segera dilaporkan melalui aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP).
"Cara menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mengunduh cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait