TANAH BUMBU, iNews.id - Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap 9 orang karena diduga mencuri kabel penerangan jalan umum (PJU). Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengalami kerugian Rp400 juta lebih.
"Sembilan orang itu kami amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di bawah tanah milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu," kata Kasat Reskrim AKP Andi M Iqbal, di Batulicin, Rabu (12/8/2020) malam.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggali tanah dan mengambil kabel. Saat ini petugas masih mendalami motif dari kasus tersebut dan kemungkinan ada orang lain yang terlibat pencurian kabel PJU milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
"Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu gulung kabel listrik dan tujuh karung kabel listrik yang sudah dikupas," katanya.
Menurut dia, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Dalam menangani kasus ini kami akan profesional, dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar Iqbal.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi, apabila di lokasi tempat tinggalnya terjadi kriminalitas segera dilaporkan melalui aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP).
"Cara menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mengunduh cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait