Kemudian korban dijemput oleh PR dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman PR yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung.
"Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan, usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang," katanya.
Aksi penganiayaan berlanjut di dalam mobil. Pelaku PR juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali.
"Korban di turunkan di pinggir jalan dekat halte simpang 4 tanjung selatan," ujarnya.
Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban yang diakuinya pacar. Berdasar hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS Badaruddin Tanjung, korban STS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yaitu luka memar di kepala belakang, dahi, mata kanan, punggung belakang, tangan kanan atas dan bawah dan di betis kanan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait