"Kami mendukung tingkat partisipasi pemilih namun yang pasti harus sesuai aturan yaitu berdasarkan DPT atau termasuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ucapnya.
PSU Pilgub Kalsel terdiri dari Kota Banjarmasin di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS. Kemudian 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait