Bagi pelanggarnya, akan dikirimi surat konfirmasi ke rumah sesuai alamat yang terdata di nomor kendaraan untuk selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran denda tilang. Dia pun mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain sebagaimana tujuan e-TLE mendisiplinkan pengendara kendaraan bermotor kapanpun dan dimanapun meski tidak ada petugas di lapangan.
Diketahui juga kamera e-TLE sebelumnya terlebih dahulu dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel di Banjarmasin pada tiga titik yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin baik dari arah luar kota maupun dalam kota serta satu di persimpangan Lambung Mangkurat Jalan Pangeran Samudera.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait