Pemkab Kotabaru melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Ombudsman RI. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

Kerja sama ini menargetkan empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yakni:

1. Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan

Modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit.

2. Pencegahan Maladministrasi

Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu. Ombudsman Kalsel juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.

3. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan

Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor.

4. Peningkatan Kapasitas Aparatur

Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Eka Saprudin, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network