KOTABARU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, yang mewakili pemerintah daerah.
Sementara itu, di tempat berbeda, Sekretaris Daerah menyerahkan Nota Kesepakatan antar-Ombudsman kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman pada Rabu (28/1/2026).
Menurut Bupati, nota kesepakatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan mutu layanan publik di daerah, sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada masyarakat. Nota Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Saat ini, Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan arah pembangunan 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait