Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8/2022) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya diketahui Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait