Terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengikuti sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam persidangan mengaku hanya menerima gratifikasi berupa fee kontraktor pemenang lelang pekerjaan sebesar Rp11,5 miliar. Dia menilai hitungan KPK tidak keliru.

"Jadi tidak seluruhnya jumlah dana yang dihitung oleh Penuntut Umum KPK benar-benar diterima oleh klien kami," kata  penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution saat membacakan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Atas perhitungan versi terdakwa itu, maka terjadi selisih sekitar Rp14,5 miliar dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp26 miliar yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Fadli juga meminta agar pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati gratifikasi juga  dihadapkan pada proses hukum dan mengembalikan dana sebagai bagian dari uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya. 

Sementara Abdul Wahid yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin  meminta maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU dan masyarakat Kalsel yang menyoroti perkaranya.

Bupati HSU dua periode ini menyatakan, apapun yang terjadi dia mengaku menyesal atas perbuatan salah yang dilakukannya. 

"Saya harap putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim," ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU KPK Titto Jaelani menyatakan tetap pada tuntutannya. 

"Kalau terkait selisih perhitungan gratifikasi yang diterima berbeda hal biasa saja, mereka punya perhitungan kami juga punya perhitungan sendiri," ujar Titto.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8/2022) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya diketahui Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network