BANJARMASIN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (E Liquid Vapor Vape) sebanyak sembilan botol. Narkoba jenis cair itu dikirim dari Belanda dengan alamat fiktif.
“Jadi pada bulan lalu kami dan Bea Cukai mendapatkan sebuah kasus peredaran narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik dan berhasil mengagalkannya,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano dikutip dari website resmi Pemprov Kalsel, Jumat (5/1/2021).
Menurutnya, kasus tersebut dalam tahap berkoordinasi dengan pihak Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Syamsudin Noor dan Bea Cukai. Setidaknya sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan dan belum menetapkan tersangka.
“Apalagi barang tersebut dikirim dari Belanda ke Banjarmasin dengan melalui jalur udara dan menggunakan alamat fiktif, nama fiktif sehingga belum bisa menetapkan tersangka,” ucapnya.
Selain itu, bahan cairan E Liquid Vapor Vape setelah diperiksa di laboratorium BNNP Kalsel, dari sembilan botol cairan ada delapan botol cairan yang dinyatakan berisi Tetrahydrocannabinol (THC) atau mengandung narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait