“NA membawa 197 gram dan MI membawa 407,2 gram sabu. Keduanya bertindak sebagai kurir. Kita duga barang tersebut dari wilayah Kaltim melalui Batulicin yang kemudian di bawa ke Banjarmasin,” ujarnya.
Sedangkan untuk ganja kering, diduga dimasukan dari Medan dengan menggunakan ekspedisi. Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, ganja tersebut berhasil digagalkan beredar di Banjarmasin.
“Kita juga telah amankan si penerima barang yang berinisial A,” ucapnya.
Di saat bersamaan, BNNP Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 807 gram ganja kering dan 605,2 gram sabu-sabu dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke safety tank.
Dia berharap masyarakat dapat membantu pihaknya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi terkait itu. Dia menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait