AMUNTAI, iNews.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi PNBP Assessment Center Polri kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres HSU tersebut, dilakukan di Mess Negara Dipa, Selasa (28/2/2023).
Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri ini dihadiri oleh para Asisten Setda HSU, Inspektur, para Staff Ahli Bupati, Kabag Hukum, serta para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.
Asesor Polda Kalsel AKBP Haris mengatakan, sejak dibentuk pada 2009 di tingkat pusat Mabes Polri, Assessment Center Polri ini merupakan satu badan yang bertugas untuk menyelenggarakan uji kompetensi
Dia menjelaskan, meski fungsi dari uji kompetensi yang dilakukan oleh Assessment Center Polri awalnya digunakan untuk keperluan internal. Namun seiring dengan perkembangannya dan permintaan tembaga eksternal, Assessment Center Polri mulai dikenalkan kepada instansi-instansi lembaga lainnya.
"Assessment Center Polri memiliki alat ukur yang reliabel dan objektif, yang sudah teruji selama 10 tahun terakhir dan ditunjang dengan tenaga assessor yang telah tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ucap Haris.
Oleh karenanya, Assessment Center Polri menawarkan MoU dengan Pemkab HSU untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kriteria dan syarat menduduki sebuah jabatan, melaksanakan identifikasi kader-kader potensial dalam menempati kedudukan tertentu, serta strategi dalam pengembangan kompetensi terhadap para pegawainya.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati HSU melalui Pelaksana Tugas (PIt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adi Lesmana menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kerja sama Assessment Center Polri guna mendapatkan SDM yang tangguh dan berkualitas ke depannya.
"Kita berharap ke depannya dalam rangka mendapatkan kandidat pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab HSU yang sesuai dengan kriteria," ujar Adi.
Dikatakannya, bahwa assessment ini penting dilakukan mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda pemerintahan.
Selain itu, kata Adi, assessment kompetensi ini juga sangat penting dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"Instansi pemerintah perlu dan harus melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi, dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan," tuturnya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait