HULU SUNGAI UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan program piloting sebagai langkah proaktif dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN.
Inisiatif program ini menggandeng Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Banjarbaru, Selasa (1/8/2023).
Pelaksanaan piloting perbaikan tata kelola pemerintah daerah Kabupaten HSU ini didasari Pasal 6 huruf b UU No19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, melalui KaSatgas 31, Uding Juharudin menyampaikan, apresisasi atas keseriusan dan komitmen jajaran Pemkab HSU melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahannya
"Piloting sebagai percontohan dan rujukan dalam hal perbaikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan," ucapnya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait