"Agar tidak tercipta klaster baru pada liburan Natal dan tahun baru ini, karenanya biasa terjadi kerumunan, pihaknya berharap hendaknya jangan ke luar rumah malam-malam itu untuk merayakannya bersama teman atau keluarga," ujar Kadinkes Banjarmasin tersebut.
Dalam surat edaran itu, ungkapnya, libur Natal dari 24 sampai 26 Desember, kemudian libur tahun baru dari 31 Desember hingga 2 Januari 2021. Hingga kini, data penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin pada 23 Desember 2020 sebanyak 3.909 kasus, sebanyak 3.579 sembuh, tinggal 155 kasus aktif dan sebanyak 175 meninggal dunia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait