BANJARMASIN, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) untuk mencegah kerumunan warga di masa pandemi Covid-19 ini. Sementara tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, karoke, kafe hingga tempat biliar dilarang beroperasi.
"Untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 Wita," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, hal itu akan diawasi betul oleh Satgas Covid-19 pelanggaran pada jam malam yang sudah ditetapkan. Hingga kini, penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai zona merah, bahkan puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus disiplin menaati protokol kesehatan.
Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Tentunya, kata Machli Riyadi, dasar surat edaran ini adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait