Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto Antara).

Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita hoaks yang ada di media sosial dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network