BANJARMASIN, iNews.id - Ramai beredar informasi hoaks pengungsi bencana banjir diminta membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, karena banyak pencuri berkeliaran. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan informasi itu tidak benar.
Kabar hoaks itu menyebar di group WhatsApp. Parahnya lagi, isi informasi tersebut, membolehkan warga melukai bahkan menghabisi nyawa pelaku, apabila terbukti telah melakukan tindak kejahatan.
“Kabar yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar,” kata Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, dikutip dari website resmi Polda Kalsel, Jumat (22/1/2021).
Kabid Humas mengatakan, tampaknya kabar tersebut sengaja disebar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuat masyarakat yang sedang dilanda kesusahan resah dan cemas. Polda Kalsel akan menyelidiki siapa penyebar berita hoaks tersebut.
Menurutnya, jika ada yang mencoba menyebarkan berita bohong ada ancaman Pidana, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, bunyinya, Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.
“Kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita hoaks yang ada di media sosial dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait