Barang bukti senjata api rakitan jenis senapan yang amankan dari rumah SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. (Foto: Dok Polda NTB)

TABALONG, iNews.id - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkapan terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Penangkapan berawal dari laporan perempuan yang mengaku dianiaya pelaku.

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Dikutip dari website resmi Polda NTB, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori,  melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) pada Senin (7/12/2020). Atas penganiaan itu, korban ST awalnya dirawat pihak keluarga.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network