"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mencabuli anak kandungnya sendiri, hal itu dilakukannya mulai anaknya duduk di kelas 2 SD ketika tinggal di Palembang," katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (16/5/2022).
Nahasnya, peristiwa itu berlanjut hingga saat pindah ke Kotabaru. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Seingat pelaku telah mencabuli anaknya sebanyaa lima kali sejak tinggal di Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait