Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Antara/Firman)

Sebelumnya di bulan Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal berhasil diungkap, yaitu pertama 200.000 batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.

Kemudian 79.200 batang yang rencananya dikirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Untuk dua penindakan ini masing-masing potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Rp152 juta dan Rp60 juta, sehingga total dari tiga kali pengungkapan Rp273 juta," kata Edy.

Masyarakat pun diimbau agar melaporkan ke Bea Cukai jika mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal sebagai peran bersama memberantas pelanggaran hukum dari perdagangan barang kena cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network